Port Service

  • TERMINAL KHUSUS (TERSUS)

Terminal Khusus (Tersus), Adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Terminal Khusus (Tersus) dibangun dan dioprasikan bertujuan hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan.

  • TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Adalah terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan
daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokok nya.

Kegiatan usaha pokoknya antara lain: Pertambangan, Energi, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Industri, Parawisata dan Doking serta Galangan Kapal.


Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), bertujuan untuk menunjang usaha atau kegiatan tertentu di dalam daerah
lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.

BADAN USAHA PELABUHAN (BUP)

Badan Usaha Pelabuhan ( BUP) adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

Kegiatan Badan Usaha Pelabuhan tersebut antara lain: Penyediaan / pelayanan jasa kapal penumpang dan barang dengan pengolahan pelabuhan yang meliputi:

  1. Penyediaan dan pelayanan untuk bertambat kapal
  2. Penyediaan dan pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih
  3. Penyediaan dan pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan Kegiatan usaha pokoknya antara lain:
    Pertambangan, Energi, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Industri, Parawisata dan Doking serta Galangan Kapal. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), bertujuan untuk menunjang usaha atau kegiatan tertentu di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
  4. Penyediaan dan pelayanan jasa demaga untuk pelaksanaan bongkar muat barang dan peti kemas.
  5. Penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan.
  6. Penyediaan dan pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering dan ro-ro.
  7. Penyediaan dan pelayanan jasa bongkar muat barang.
  8. Penyediaan dan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang.
  9. Penyediaan dan pelayanan jasa penundaan kapal.

Newsletter

Keep up to date — get updates with latest topics